Serang - Satbrimob Polda Banten sosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga di Joglo Mako Satbrimob Polda Banten, Rabu (11/1).
Sosialisasi ini dilakukan oleh Wadansat Brimob Polda Banten Akbp Hadi Saepul Rahman., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kabagops Satbrimob Polda Banten AKBP Maya H Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dan diikuti oleh personel Satbrimob Polda Banten.
Wadansat Brimob Polda Banten mengatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2022 menjadi pijakan baru untuk prosedur pengamanan kompetisi olahraga, khususnya sepak bola.
“Perpol Nomor 10/2022 ini menjadi Protap (prosedur tetap) pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia. Dan melalui sosialisasi ini diharapkan sepakbola di Banten semakin aman dan nyaman ketika kompetisi dihadiri penonton, ” kata Wadansat Brimob Polda Banten.
Sementara itu, AKBP Maya menambahkan jika sebelum terbitnya Perpol Nomor 10/2022, pedoman pengamanan pertandingan sepak bola mengacu pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kegiatan Masyarakat.
"Dalam Perpol yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 tersebut juga diatur tentang larangan penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa untuk penanganan kerusuhan di dalam stadion, " ucap AKBP Maya.
“Jika dalam protap sebelumnya hanya fokus mengamankan pemain dan pelaku pertandingan, ke depan pengamanan suporter juga dipertimbangkan, " tutup AKBP Maya.