JAKARTA - Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Selasa (20/06/2023).
Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC. Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah dilakukan sidang marathon selama seminggu mulai Senin 12 Juni 2023.
"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, " ujar Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail dilansir Teropongistana.com , Selasa 20 Juni 2023.
Dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan dengan pemohon Ny. OH. Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
Baca juga:
KPK Lakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin
|
"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak, " ujarnya.
Imam Ismail juga tentu saja menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH karena dengan diperiksana perkara ini oleh hakim yang sama, seyogyanya putusannya tidak berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.
Sementara itu, kuasa hukum Teni, F.E. Abraham menyatakan putusan yang dibacakan Selasa hari ini adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial, karena pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim yakni Kepala Pengadilan Negeri Parigi yang sidangnya baru berjalan.
"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini, " ujarnya.
Seperti diketahui Polda Bali menyematkan tersangka atas Ny. OH dan TAC hingga mereka berdua melakukan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merk dagangnya.
Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia. Dimana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.
Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.
Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.
Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.
"Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain, " ujar kuasa hukum F.E. Abraham, kepada wartawan.
Apa yang dirisaukan tersebut malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain, merasa telah dimiliki maka sang ibu pun sempat memproesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan terhadap penggunaan merk tersebut oleh pihak tertentu tapi tidak digubris.
Kemudian dilayangkan somasi, juga sama tak ada hasil hingga akhirnya kasus merek dagang ini masuk keranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali. (Hadi/Red)