Tak Kunjung Dapatkan Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Laporan ke Kapolda Banten

    Tak Kunjung Dapatkan Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Laporan ke Kapolda Banten

    SERANG - Sebanyak lima orang korban dugaan penipuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum marketing developer PT. Wahana Putra Jaya Cemerlang perumahan Boekit Serang Damai dan Perumahan Grand City Serang lakukan pengaduan ke Bidpropam Polda Banten, Jumat 21 Februari 2025.

    Ratu Elis Indriyanti korban penipuan mengatakan bahwa sebelum melakukan pengaduan ke Propam Polda Banten, pihaknya telah melakukan laporan ke Polresta Serang Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP yang dilakukan oleh okum pihak Devoloper Boekit Serang Damai berinisial MM.

    “Sebelum laporan ke Polresta serang kota kita sudah berikan itikad baik memberikan waktu satu tahun untuk uang itu di kembalikan oleh MM, ” kata Ratu kepada wartawan di Polda Banten.

    Karena tidak ada itikad baik dari pihak oknum Developer Boekit Serang Damai, kata Ratu pihak yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus penipuan dan atau pengelapan tersebut ke Ditreskrimum Polda pada tanggal 7 Maret 2024.

    “Tanggal 28 maret diterbitkan surat melalui kuasa hukum kami dari Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan kasus itu ke Polresta Serang kota, ” katanya.

    Pada tanggal 01 Mei 2024 pihak korban mendapat surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari kasatreskrim Polresta Serang Kota untuk menghadap penyidik.

    “Hari ini sudah hampir satu tahun pihak Polresta Serang kota tidak ada tindak lanjut laporan kita, jadi korbanya sebenarnya banyak kita disini harnya perwakilan saja, ” jelasnya kepada wartawan.

    Agar kasus dirinya tersebut menjadi jelas maka ia dan korban lainya mengadu ke Propam Polda Banten.

    “Kita ingin mengetahui sejauh mana makanya kita membuat aduan ke Propam Polda Banten, karena di polres tidak ada tanggapan, ini sudah satu tahun, ” tegasnya.

    "Kami memohon keadilan dan kepastian hukum kepada Kapolda Banten agar segera ada kejelasan mengenai perkara yang kami laporkan tersebut, " pungkasnya. (***)

    polda banten polresta serang kota satreskrim polresta serang kota polda banten polresta serang kota satreskrim polresta serang kota
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Imunitas Tubuh, Dansat Brimob...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Miliki Pemimpin Baru, Kepala Lapas Kelas II A Cilegon: Siap Jalankan 13 Program Akselerasi
    Bhabinkamtibmas Lengkong Gudang Perkuat Keamanan dengan Door to Door System di Gedung Smartfre

    Ikuti Kami