Malam Tahun Baru, BKD Banten Sibuk Susun Rotasi Mutasi Jabatan ASN. Pengamat : Awas Cawe-Cawe!

    Malam Tahun Baru, BKD Banten Sibuk Susun Rotasi Mutasi Jabatan ASN. Pengamat : Awas Cawe-Cawe!
    Dr. Harits Hijrah Wicaksana S.Sos.,M.Si ( Pengamat Kebijakan dan Politik) Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul

    BANTEN - Santer terdengar kabar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Banten sedang kasak kusuk susun formatur rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pergantian tahun baru. Kelakuan BKD menjadi ini jadi sorotan, terlebih dilakukan di masa transisi menjelang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada 7 Februari 2025 mendatang.

    Pergantian tahun baru kali ini bakal menjadi pengalaman berbeda bagi ASN Pemprov Banten. Pasalnya, sejumlah ASN Banten resah menunggu hasil final formatur rotasi dan mutasi yang di duga tengah dilakukan BKD Pemprov Banten. Mendengar kabar ini, Pengamat Kebijakan dan Politik Universitas Esa Unggul, Dr. Harits Hijrah Wicaksana, S.Sos., M.Si, mengaku heran dengan kelakuan BKD Pemprov Banten. Sebab, sejak 22 Maret 2024, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran soal larangan pejabat daerah melakukan rotasi jabatan. 

    "Jika kabar adanya kegiatan penyusunan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemprov Banten itu benar terjadi, maka kelakuan BKD Banten terbilang nekat. Pj Gubernur aja dilarang, " cetusnya, Selasa (31/12)

    Hingga saat ini Mendagri, Tito Karnavian lanjutnya, belum mencabut Surat Edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Di aturan ini, jelas disebutkan, surat edaran berlaku hingga masa jabatan seorang kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten berakhir. 

    "Ini harus clear, masa BKD yang posisinya berada di bawah Pj Gubernur Banten, berani melanggar. Nyalinya besar sekali mereka, " ucap Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul.

    Kalau pun ada rotasi, kata dia, itu pun yang lakukan adalah Pj Gubernur Banten dengan catatan mendapat persetujuan dari Mendagri. Itu pun terbatas hanya eselon I dan II, pejabat administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan. 

    "Namun secara etika, kelakuan BKD juga mesti ditelisik. Masa dia lakukan rotasi dan mutasi ditengah masa transisi kekuasaan. Coba di mana etikanya, " katanya.

    Dirinya juga meminta agar, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni - Dimiyati Natakusumah, mewaspadai gerakan BKD Pemprov Banten. Sebab, jangan sampai formatur yang dibuat BKD justeru malah menghambat program visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam membangun Banten.

    "Kelakuan BKD wajib diwaspadai. Jangan sampai implementasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur tersandera, akibat formatur yang dibentuk BKD tidak kompeten, " tegasnya.

    Sebab itu, dia meminta agar, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih wajib waspada terhadap formatur yang dibentuk BKD. 

    "Ini harus clear and clean. Jangan sampai formatur jadi bahan cawe-cawe. Ingat, masa depan masyarakat Banten adalah prioritas utama, " pungkasnya. (Hendi)

    banten
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Satbrimob Polda Banten Gelar Upacara Pembukaan...

    Artikel Berikutnya

    Laporan Akhir Tahun 2024 SMSI Banten: Meningkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    From Zero to Hero: LaundreA Laundry, Transformasi Layanan Laundry Berstandar Internasional
    Awal Tahun 2025. KOPDAR Tim Media Kliktangsell Bersama LSM, di Kampung karang Jetak, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler
    Ciptakan Rasa Aman, Personel Gabungan Sisir Terminal 1 Bandara Soetta
    Operasi Lilin Jaya di Bandara Soekarno-Hatta Berakhir, Kamtibmas Terjaga Aman dan Kondusif

    Ikuti Kami