Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp

    Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp

    JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.  

    "Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.  

    Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.  

    Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id). Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.  

    Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.  

    Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat.  

    Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.  

    “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien, ” tutup Latif Usman. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Duduki Kantor BBWS C3 18 Hari, Eks Napi:...

    Artikel Berikutnya

    Ketum Eks Napi Apresiasi Kegiatan Panen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Dan Warga Bergotong Royong Bantu Bersihkan Puing Rumah Warga Yang Roboh     
    Anggota DPRD Provinsi Banten, Angkat Bicara Soal Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng jangan percaya Calo atau Oknum.
    Sinergi Babinsa Koramil 0602-07/Waringinkurung Dan Pemda Serang Bantu Masyarakat Terdampak Bencana 
    Kapten Inf Sudarsono Danramil 0602-21/Kopo Pimpin Karya Bakti Pembersihan Sampah 

    Ikuti Kami