Serang - Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin hadiri pemusnahan barang bukti bukti yang berhasil diungkap oleh Polda Banten tahun 2022 bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat (30/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, Kepala Pengadilan Negeri Kota Tangerang Tb. Taufik M, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, Kasie Intel Perwakilan BNNP Banten Nuiman, Pengurus MUI perwakilan Ketua MUI Provinsi Banten Taufik, Penasehat Hukum Ely Nursamsiah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta diikuti PJU Polda Banten.
"Ini merupakan satu apresiasi buat jajaran Ditresnarkoba Polda Banten karena sudah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten, " kata Dansat Brimob Polda Banten.
"Tadi barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 508, 91 gram, ganja sebanyak 10, 92 gram, dan tembakau gorila sebanyak 3, 85 gram dan itu merupakan hasil pengungkapan terakhir dari 14 tersangka, ” lanjut Dansat Brimob Polda Banten.
Terakhir Dansat Brimob Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.
"Polda Banten akan bersikap tegas dengan menghadapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan, " tutup Dansat Brimob Polda Banten.